Tanggapan terhadap artikel kasus seorang wanita yang dipotong hidungnya oleh suami
September 11, 2010 at 3:28 pm Tinggalkan komentar
baca sebuah artikel tentang kekejaman terhadap perempuan di Afghanistan. Hidung dan telinganya dipotong. Dapat saya tegaskan ini bukanlah ajaran Islam. Dalam Islam orang yang dihukum adalah orang yang melakukan kesalahan. Ketika mencuri maka tangannya dipotong. Ketika dijahati boleh balas sesuai dengan setimpal, atau sesuai hukum yang berlaku, tetapi dikatakan memaafkan adalah lebih baik. Ketika diperangi boleh memerangi balik, tetapi tidak boleh berlebih2an, ketika mereka sudah tidak melawan yang sudah selesai, karena Allah SWT tidak suka hal yang berlebih2an.
QS. al-Baqarah: 190, ”Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, dan janganlah kamu berlebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan (melampaui batas)”.
Nabi Muhammad SAW pernah berkata: seandainya Fatimah (anak nabi) mencuri akan kupotong tangannya. Hukum Islam memang tegas, tetapi hanya untuk orang-orang yang melakukan kejahatan. Untuk orang yang melakukan zinah pun harus ada 4 orang saksi, dan klo ga salah denger setahu saya ada sunnah yang bilang saksi tersebut melihat seperti pulpen yang dimasukkan ke tutupnya. Saksi ini bisa dibilang hampir mustahil.
Di zaman nabi klo ga salah ada dua kasus zina, dan hal ini dilakukan karena pengakuan si penzina. Satu orang berzina, dia mengaku ke nabi, lalu nabi diamkan. Kedua masih didiamkan. Ketiga baru diadakan hukum rajam. Lalu kasus kedua penzina sudah beristri, tetapi sedang mengandung. Lalu nabi menyuruh dia melahirkan dan merawat anaknya dahulu. Dan dia pun dengan sukarela kembali ke nabi setelah beberapa bulan memelihara anaknya.
Untuk urusan suami yang menuduh istri berzina ada sumber yang saya dapat: http://redhaku.blogspot.com/2010/08/suami-dan-istri-saling-mengutuk.html . Jadi jika suami melihat dengan mata kepala sendiri dan mendengar langsung, dia boleh melapor bahwa istrinya berzina dan 4 saksi diganti dengan 4 sumpah dan sumpah ke 5 yang berkata bahwa ia akan dilaknat jika ia berbohong. Lalu istrinya jia ia merasa tidak berzina dan membela dirinyaa bersumpah 4 kali dan sumpah ke lima ia dilaknat Allah jika ia berbohong, lalu tidak ada yang dihukum jika kedua-duanya bersumpah, tetapi suami istri itu berpisah dan mahar istri tidak dikembalikan dan bukan seperti cara2 suami istri yang bercerai.
Untuk urusan istri yang tidak mau menurut suami, memang suami berhak menghukumnya. Ada tiga cara, yaitu dengan nasehat, setelah itu pisah ranjang, baru setelah itu boleh dengan pukulan. Ingat! Pukulan terhadap istri tidak boleh meninggalkan bekas di tubuh istri. Tidak boleh meninggalkan bekas!!! Ini sampai potong kuping dan hidung, saya berani bilang ini bukan Islam dan yang melakukan adalah orang gila!!!
“Dan istri-istri yang kalian khawatirkan nusyuz mereka maka berilah nasihat kepada mereka, boikotlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka. Namun bila kemudian mereka menaati kalian maka tidak boleh bagi kalian mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.” (An-Nisa`: 34)
Nusyuz secara bahasa adalah ketidakpatuhan, diambil dari an-Nasyz yang berarti tanah yang tinggi, ketidakpatuhan disebut nusyuz karena pelakunya merasa lebih tinggi sehingga dia tidak merasa perlu untuk patuh.
Nusyuz dalam istilah rumah tangga adalah kebencian suami istri kepada pasangannya. Wanita itu nusyuz kepada suaminya jika dia tidak patuh kepadanya, suami nusyuz kepada istri jika dia memperlakukannya dengan buruk dan berpaling darinya.
Nusyuz adalah keadaan yang terjadi pada suami atau istri dalam bentuk ketidakharmonisan, kerenggangan, ketidaksukaan, penolakan, ketidakpatuhan dan kedurhakaan dari istri atau berpaling dari suami.
Untuk soal memukul :
Disyaratkan pukulan itu tdk terlalu keras hingga mematahkan tulang atau meninggalkan bekas sebagaimana pesan Rasulullah dlm haji Wada`:
“Bertakwalah kalian dlm urusan para wanita krn sesungguh kalian mengambil mereka dgn amanat dari Allah dan kalian menghalalkan kemaluan mereka dgn kalimat Allah. Hak kalian atas mereka adl mereka tdk boleh mengizinkan seorangpun yg kalian tdk sukai utk menginjak permadani kalian1. Bila mereka melakukan hal tersebut mk pukullah mereka dgn pukulan yg keras. Dan hak mereka atas kalian adl kalian harus memberikan nafkah dan pakaian utk mereka dgn cara yg ma’ruf”.
Yang dimaksud2 kata Al-Hasan Al-Bashri t yaitu pukulan yg tdk membekas . Atau pukulan yg tdk membelah daging dan mematahkan tulang.
‘Atha t pernah berta kepada Ibnu ‘Abbas c tentang maksud:
Ibnu ‘Abbas menjawab: “Pukulan dgn memakai siwak dan semisalnya.”
Al-Imam An-Nawawi t setelah membawakan hadits di atas beliau berkata: “Hadits ini menunjukkan boleh seorang suami memukul istri dlm rangka mendidiknya.” Beliau mensifati pukulan di sini dgn pukulan yg tdk keras dan memayahkan.
Pukulan itu juga tdk ditujukan ke wajah krn Rasulullah telah memperingatkan:
“Apabila salah seorang dari kalian memukul mk hendaklah menjauhi wajah.” Seandainya ada perbuatan yang menzalimi wanita di daerah Timur, itu bukanlah ajaran Islam dan sesungguhnya adalah perbuatan zalim. Dalam pernikahan, istri dan suami memilki hak dan kewajiban masing2. Dan salah satu kewajiban istri/suami adalah menjalin hubungan yang baik antara keduanya.
Dalam Al-Quran, pernikahan merupakan hal yang cukup banyak disebutkan secara tersurat. Dari hubungan suami istri, perceraian (talak), masa menyusui anak dan warisan. Dari yang saya baca, semua hal tersebut mengarah ke hal yang baik dan seandainya harus bercerai juga dengan cara yang baik. Dan sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian. Soal poligami, boleh dua, tiga atau empat dengan syarat jika kamu merasa mampu berlaku adil. Tetapi dalam surat an-nissa diberitahukan bahwa sesungguhnya kamu tidak akan mampu berlaku adil di antara istri-istri kamu dan ada kecendrungan ke arah tertentu.
Saya banyak bicara dan menulis, padahal ilmu saya cuma sedikit. Saya mohon ampun kepada Allah SWT atas segala kesalahan saya. Silakan di baca dan di validasi, jika ada hal yang salah silakan beritahu saya.
Wallahualam bishawab.
Wassalam
Entry filed under: Uncategorized. Tags: .
Trackback this post | Subscribe to the comments via RSS Feed